Angka Perceraian Kasar
Informasi tentang struktur perkawinan penduduk pada waktu tertentu berguna bagi para penentu kebijakan dan pelaksana program kependudukan. Terutama dalam hal pembangunan keluarga, kelahiran dan upaya-upaya peningkatan kualitas keluarga.
Angka Perceraian Kasar menunjukkan jumlah perceraian per 1000 penduduk terhadap jumlah penduduk pada pertengahan tahun pada suatu tahun tertentu. Angka ini merupakan indikator perceraian (cerai hidup) yang sangat sederhana tanpa memperhitungkan umur dan jenis kelamin
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Kementrian Dalam Negeri Semester II Tahun 2018, DKB Semester II Tahun 2019, Pengadilan Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019, dan Data Pelayanan Akta Perceraian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019, angka perceraian kasar penduduk Kabupaten Gunungkidul adalah 1,87.
“Dari tabel di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pada tahun 2019 angka perceraian penduduk Kabupaten Gunungkidul sebesar 1,87 yang artinya pada tahun 2019 setiap 1000 penduduk Kabupaten Gunungkidul terdapat 2 pasangan yang bercerai,” jelas Kepala Seksi PPDK Bidang PIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Anton Wibowo, Skom.
Dukcapil Bisa!